Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Ganti Nama, Status dan Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Menurut Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA)
DOI:
https://doi.org/10.57235/mesir.v1i2.2216Keywords:
Ganti Nama, Status, Dalam Tradisi Adat BaliAbstract
Pengertian catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/ PN.KLA). secara yuridis telah terpenuhinya Pasal 12 Perpres No. 96/2018 tentang Kependuduakan dan Asas Contrarius Actus, serta secara sosiologis hukum telah mendapat kepastian hukum dan untuk mewujudkan kepastian hukum pada tertib administrasi kependudukan. Akibat Hukum Dari Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA). permohonan Pemohon dikabulkan maka dapat dinyatakan identitas Pemohon yang benar terkait dengan nama orang tua dalam Kartu Keluarganya adalah Ayah bernama Nyoman Kerdat dan ibu bernama Nyoman Kanyat instansi pelaksana yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, ataupun dokumen kependudukan lainnya atas diri Pemohon harus juga mengubah dokumen lainya seperti Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad.2000. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Disdukcapilbandungkab.go.id. Pengertian-Catatan-Sipil, diakses dari https://disdukcapil badungkab. go.id, pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.
Hari Harjanto Setiawan. 2017. Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, Kementerian Sosial RI Jakarta Timur, Vol. 3, No. 01.
I Gusti Putu. 2012. Antara, Tata Nama Orang BaliBuku Arti, Denpasar.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
R. Soepomo. 2005. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan Ke 17, Pradnya Paramitha, Jakarta.
R. Soeroso. 2003. Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Cetakan Ke 5. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti. 2007. Hukum Acara Perdata Cetakan 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Kedua, Liberty, Jogjakarta.
Wikipedia, “Nama Diri” melalui, https://id.wikipedia.org/wiki/Nama_diri, diakses pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MESIR: Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










