
(2) Suta Ramadan

(3) Noviyana Hadiyati

*corresponding author
AbstractPengertian catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/ PN.KLA). secara yuridis telah terpenuhinya Pasal 12 Perpres No. 96/2018 tentang Kependuduakan dan Asas Contrarius Actus, serta secara sosiologis hukum telah mendapat kepastian hukum dan untuk mewujudkan kepastian hukum pada tertib administrasi kependudukan. Akibat Hukum Dari Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA). permohonan Pemohon dikabulkan maka dapat dinyatakan identitas Pemohon yang benar terkait dengan nama orang tua dalam Kartu Keluarganya adalah Ayah bernama Nyoman Kerdat dan ibu bernama Nyoman Kanyat instansi pelaksana yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, ataupun dokumen kependudukan lainnya atas diri Pemohon harus juga mengubah dokumen lainya seperti Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). KeywordsGanti Nama, Status, Dalam Tradisi Adat Bali
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/mesir.v1i2.2216 |
Article metrics10.57235/mesir.v1i2.2216 Abstract views : 200 | PDF views : 197 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdulkadir Muhammad.2000. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Disdukcapilbandungkab.go.id. Pengertian-Catatan-Sipil, diakses dari https://disdukcapil badungkab. go.id, pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.
Hari Harjanto Setiawan. 2017. Akta Kelahiran Sebagai Hak Identitas Diri Kewarganegaraan Anak, Kementerian Sosial RI Jakarta Timur, Vol. 3, No. 01.
I Gusti Putu. 2012. Antara, Tata Nama Orang BaliBuku Arti, Denpasar.
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
R. Soepomo. 2005. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cetakan Ke 17, Pradnya Paramitha, Jakarta.
R. Soeroso. 2003. Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Cetakan Ke 5. Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti. 2007. Hukum Acara Perdata Cetakan 2, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.
Sudikno Mertokusumo. 1999. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Kedua, Liberty, Jogjakarta.
Wikipedia, “Nama Diri” melalui, https://id.wikipedia.org/wiki/Nama_diri, diakses pada Tanggal 28 September 2023 Pukul.11:00.WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 I Ketut Siregig, Suta Ramadan, Noviyana Hadiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.