[1]
A. S. Pasaribu and A. Anggalana, “Tinjauan Yuridis Terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Bermuatan Kesusilaan (Studi Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN Tjk)”, Journal of Accounting Law Communication and Technology, vol. 1, no. 2, pp. 200–217, Jul. 2024.