Analisis Pengingkaran Hak dan Kewajiban Pembeli yang Dilakukan oleh Penjual

(1) * Akmal Risqi Yudhianto Pratama Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunawan Djajaputera Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian jual beli merupakan bentuk kesepakatan hukum yang sangat penting dalam transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang diperjualbelikan, sementara pembeli wajib membayar harga yang telah disetujui. Perjanjian jual beli tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang melindungi kedua belah pihak jika terjadi masalah atau pelanggaran. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah wanprestasi, di mana salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Untuk itu, pemahaman yang jelas mengenai isi perjanjian sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi atau arbitrase), tergantung pada kesepakatan para pihak. Dengan memahami dan melaksanakan perjanjian dengan baik, kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat wanprestasi.


Keywords


Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4903
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i1.4903 Abstract views : 103 | PDF views : 64

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ade Kurniadi Noor 2016 “Tugas Dan Fungsi PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Hak Milik Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat”

Finiria Elindra, Kartika Dewi Irianto & Mahlil Adriaman “Perlindungan Hukum Dalam Wanprestasi Jual Beli Antara Distributor dan Pedagang”

Kristiane Paendong,Herts Taunaumang “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata”

Nur Iftitah Isnantiana “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Prof.Dr.A Muri Yusuf,M.Pd. “Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif & Metode Penelitian Gabungan

Rosita “Alternatif dalam Menyelesaikan Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi)”


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Akmal Risqi Yudhianto Pratama, Gunawan Djajaputera

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.