Analisis Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Maraknya Tindak Pidana Perjudian
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4879Keywords:
Perjudian, Lingkungan Sosial, Hukum Pidana, Edukasi Moral, Pengawasan.Abstract
Perjudian sebagai tindak pidana telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di masyarakat, terutama dengan kemajuan teknologi yang mempermudah akses ke platform perjudian daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh lingkungan sosial terhadap maraknya tindak pidana perjudian dalam perspektif hukum pidana. Lingkungan sosial, termasuk faktor-faktor seperti pengaruh keluarga, pergaulan, dan norma-norma masyarakat, berperan penting dalam membentuk perilaku individu terkait perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial yang kurang mendukung, seperti adanya tekanan dari teman sebaya dan kurangnya edukasi moral, dapat meningkatkan kecenderungan individu untuk terlibat dalam perjudian. Di sisi lain, upaya pemerintah dalam pencegahan, meskipun telah dilakukan melalui regulasi dan penyuluhan, masih menghadapi tantangan, terutama dalam pengawasan perjudian daring. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya perjudian, serta peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat.
Downloads
References
Achmad Zurohman Tri Marhaeni Pudji Astuti dan Tjaturahono Budi Sanjoto. 2016. Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang. Journal of Educational Social Studies.
Adam Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Adhigama A Budiman and others. 2021. Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana Di Ruang Siber, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Jakarta.
Admi Chazawi dan Ardi Ferdian. 2016. Tindak pidana pemalsuan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education, Yogyakarta.
Andi Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta.
Brown, R. I. F. (2006). The Role of Peers in Adolescent Gambling. International Journal of Mental Health and Addiction, 4(1), 1-12.
C.S.T. Kansil, & Christine S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Desy Setyowati. 2024. 3,3 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online, https://katadata.co.id/digital/fintech/659f58f949952/3-3-juta-warga- indonesia
F. Y. Sitanggang, A.S., Sabta, R., & Hasiolan. 2023. “Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat, Jurnal Ilmu Sosial.
Griffiths, M. D. (2002). The role of social support in gambling behavior. Journal of Gambling Studies, 18(1)
Ladouceur, R., Jacques, C., & Chevalier, S. (2003). Cognitive and behavioral treatment of pathological gambling: A review of the literature. Journal of Gambling Studies, 19(1), 1-20.
Reza Ditya Kesuma. 2023. Penegakan Hukum Perjudian Online Di Indonesia :Tantangan Dan Solusi, Jurnal Exact : Journal Of Excellent Academic Community.
Rokhmadi. 2009. Reformulasi Hukum Pidana Islam. Rasail Media Group, Semarang.
Romli Atmasasmita. 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama.
Shinta Fitriani. 2023. Implementasi lingkungan sosial terhadap pembentukan perilaku empati remaja. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling.
Smith, J. (2015). Family Influence on Adolescent Gambling Behavior. Journal of Family Psychology, 29(3), 345-352.
Simorangkir, J.C.T., & Sastropranoto, W. 1994. Kamus Hukum. Aksara Baru, Jakarta.
Suharto, A. (2019). Perjudian daring dan tantangan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 123-140.
Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang kekuasaan Hakim Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Vience R atna Multi Wijaya, Esti royani. 2023. Hukum Pidana Penanggulangan Tindak Perjudian, Amerta Media, Jawa Tengah.
Wahfidz Addiyansyah, Rofi’ah. 2023. Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Jurnal Gagasan Komunikasi Politik.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










