Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Marta F Sihombing Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Lesson Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4677

Keywords:

Pelaku usaha, Konsumen, Transaksi online

Abstract

Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aan Handriani. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”. Pamulang Law Review, Vol. 3, No. 2

Celina Tri Siwi kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Fitriah. (2020). “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui

Media Sosial”. Jurnal Unpal, Vol. 18, No. 3.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Heldya Natalia Simanullang. (2017). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Melayunesia Law, Vol. 1, No. 1

I Putu Erick Sanjaya Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Sukayarti Karma. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2

Maharani, A & Dzikra, A.D., “Fungsi Perlidungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlidungan Konsumen di Indonesia : Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (literature Review)”, Jurnal Ekonomi Manajemen Vol. 2 Issue. 6 (2021)

Neni Sri Imaniyati, Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sabarudin, Hukum Perlindungan Konsumen, http://www.scribd.com/doc/35914052/, diakses: 10 Oktober 2011.

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Hak Konsumen Undang-Undang

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Sihombing, M. F., & Sihotang, L. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 536–542. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4677

Citation Check