Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4677Keywords:
Pelaku usaha, Konsumen, Transaksi onlineAbstract
Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.
Downloads
References
Aan Handriani. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”. Pamulang Law Review, Vol. 3, No. 2
Celina Tri Siwi kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitriah. (2020). “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui
Media Sosial”. Jurnal Unpal, Vol. 18, No. 3.
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Heldya Natalia Simanullang. (2017). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Melayunesia Law, Vol. 1, No. 1
I Putu Erick Sanjaya Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Sukayarti Karma. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2
Maharani, A & Dzikra, A.D., “Fungsi Perlidungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlidungan Konsumen di Indonesia : Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (literature Review)”, Jurnal Ekonomi Manajemen Vol. 2 Issue. 6 (2021)
Neni Sri Imaniyati, Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sabarudin, Hukum Perlindungan Konsumen, http://www.scribd.com/doc/35914052/, diakses: 10 Oktober 2011.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Hak Konsumen Undang-Undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










