Dampak Teknologi E-Procurement Dalam Mengurangi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4595Keywords:
E-Procurement, Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Transparansi, Teknologi InformasiAbstract
Teknologi e-Procurement telah menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem ini memperkenalkan proses pengadaan yang lebih transparan, akuntabilitas dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi e-Procurement terhadap pengurangan praktik korupsi di sektor publik. Melalui pendekatan studi literatur dan analisis data empiris, ditemukan bahwa e- Procurement mampu meminimalisasi interaksi langsung antara pihak- pihak terkait, mengurangi potensi manipulasi, serta memberikan akses yang lebih luas kepada penyedia barang dan jasa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-Procurement secara signifikan menurunkan tingkat korupsi, meningkatkan persaingan yang sehat, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah. Namun demikian, keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada komitmen politik, kesiapan infrastruktur dan literasi teknologi. Dengan demikian, e-Procurement merupakan inovasi penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Downloads
References
Mekari, Jurnal.E. (2023). Pengertian E- Procurement.
https://www.jurnal.id/id/blog/mengenal-e-procurement-pada-bisnis/
Indonesia Corruption Watch (2013). Mengawasi E- Procurement dan Mencegah Korupsi.
https://antikorupsi.org/id/article/mengawasi-e-procurement-mencegah-korupsi
LKPP.(2024). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kementerian Keuangan RI.(2022). Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya.
Hukum Online.(2011). E-procurement Cara Pengadaan Bersih dari Korupsi.
Etika,Khairina.(2022). Tinjauan Terhadap E- Procurement Di Indonesia.
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/download/5464/2571/19330
Lolita, Valda. (2024). Prinsip Penerapan E- Procurement.
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/download/5464/2571/19330
Sisi (2023). Penerapan E- Procurement.
Nabila,N.M.S, Dian,R.S, Nur,C.H.O.K.S (2024). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Elektronik Procurement.
https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/JIMA/article/view/883/771
Indonesia Corruption Watch.(2013). Mengawasi E-procurement, Mencegah Korupsi.
https://antikorupsi.org/id/article/mengawasi-e-procurement-mencegah-korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










