Konflik Bersenjata di Papua Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4592Keywords:
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Hak Asasi Manusia (HAM), Penegakan Hukum, PapuaAbstract
Papua, sebagai provinsi dengan tantangan kompleks terkait keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), menghadapi dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tindakan aparat keamanan dalam menghadapi KKB sering melibatkan operasi militer yang intensif, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, seperti penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Melalui tinjauan terhadap dasar hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, artikel ini mengusulkan langkah-langkah strategis untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan warga sipil. Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan kebijakan terpadu, pelatihan aparat keamanan, dialog inklusif, pengawasan independen, dan pengedepanan prinsip kemanusiaan. Dengan pendekatan ini, diharapkan situasi di Papua dapat membaik, menciptakan keamanan dan keharmonisan bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam proses penegakan hukum.
Downloads
References
Ariyanti, R. D., & Habibah, S. M. (2023). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Rechten, 5(2), 23.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
Auria, P., Putra, R. A., & Misleni. (2024). Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Arus Siklus Negara Hukum. Jurnal Riset dan Kajian Hukum HAM, 3(1), 2.
Bagus, M., & Partiah, S. (2020). Relevansi Hak Asasi Manusia Dengan Teori Ahliyyah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(1), 106-124.
Citrawan, H. (2017). Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi. Jurnal HAM, 8(1), 13-24.
Delyarahmi, S., & Siagian, A. W. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 89-102.
Effendi, T, & Panjaitan D, C, A. (2021). Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Teroris Menurut Hukum Pidana. RechtIdee, 16(2).
Farid Wajdi, (2021). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN TANGGUNG
JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN, Jurnal.Komisiyudisial.go.id. Hal 231-234. Vol. 14 No. 2 Agustus 2021
Hafiz, M & pratama, M, S. (2021). Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papaua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1).
Khairazi, F. (2015). Implementasi demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Kurniawati, L. (2022). Hak Istri Menolak Rujuk Pada Masa Iddah Talak Raj’i Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Nugroho, K. A., Deksino, G. R., Nugroho, A. D., & Kamarani, S. (2023). Analisis Sejarah dan Kontemporer Gerakan Separatisme di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 95.
Nurhidayat, dkk. (2023). Menilik Politisasi Konflik Papua: Dilema Isu Keamanan Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan. 7(1)
Paramma, P. R., Lewuk, M., Sagala, R., & Elosak, I. (2021). Memahami Konflik Bougainville di Papua Nugini: Analisis Kronologi, Aktor, Motivasi dan Penyebab
Konflik. Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 1(2), 121-136.
Putri, N, P. dkk. (2022). Analisis Hubungan Antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 3(2).
Rohman, A., Syafruddin, & Chalermsin, P. (2024). The Rome Statute Impact : Challenge of Upholding Human Rights in Indonesia’s Human Rights Court. Jurnal Dinamika Hukum, 24(2), 238.
Rustandi Senjaya, (2022). PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI PAPUA DAN POSO, JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES. Hal. 77-78. Vol. 6, No. 1, 2022, pp. 76-88
Sabila, Y., & Bustamam, K. (2018). Landasan Teori Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Justititia, 3(2), 207.
Samara, dkk. (2024). Analisi Apakah Penetapan KKB di Papua Sebagai Teroris Benar Atau Tidak?. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 15(7).
Sarjito, A. (2023). Sinkronisasi Kebijakan Pertahanan dalam Operasi Militer dengan Hak Asasi Manusia. Journal of Governance and Policy Innovation, 3(2), 19.
Septiadi, A, M. dkk. (2022). Kekejaman KKB Papua Yang Melanggar HAM. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3 (2). Hal. 273-285. 10.29103/jspm.v%vi%i.7453
Septiadi, M. A., Sofa, N. G., Syarah, S., & Shakira, W. (2022). Kekejaman KKB Papua yang Melanggar HAM. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3(2), 273.
Sindy Prasetyo, (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal universitas sebelas maret. Volume 2 Number 1 (2023): June.
Triadi, I., Maharani, N., Hawana, J., Lamminar, A., Ferdiansyah, D. S., & Verlee, N. (2023). Analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Terjadi Dalam Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Melibatkan Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11).
Triwahyuningsih, A. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Jurnal Hukum LEGAL STANDING, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










