
(2) Roida Nababan

*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas tentang tanggung jawab notaris dalam pembatalan akta otentik yang disebabkan oleh kesalahan substansi, dengan fokus pada kasus-kasus yang sudah terjadi. Pembatalan akta otentik yang disebabkan oleh kesalahan substansi dapat merugikan pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam konteks ini, notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan akta yang dibuatnya sah dan bebas dari kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris serta implikasi hukum yang timbul akibat pembatalan akta otentik berdasarkan kesalahan substansi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan substansi yang terjadi dalam akta otentik yang ditandatanganinya, serta pentingnya pengawasan dan penyuluhan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang serupa di masa depan. KeywordsUniversitas Tarumanagara
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4550 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v2i1.4550 Abstract views : 110 | PDF views : 93 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2011.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perikatan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Herawati Herawati, Roida Nababan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.