Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Gugatan Cerai: Studi Kasus Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bnj
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4079Keywords:
Pertimbangan Hukum, Memutuskan Perkara, Gugatan CeraiAbstract
Dalam sistem hukum Indonesia, proses peradilan khususnya perkara perceraian memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan hati-hati oleh hakim. Putusan Studi Kasus Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Bnj yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 26 September 2024 memberikan wawasan penting tentang bagaimana hakim memutus perkara perceraian.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Penggugat tidak terbukti dan sebab musababnya pun tidak jelas sehingga tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tidaklah dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut merupakan perselisihan yang masih dapat diharapkan untuk rukun kembali karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada yang menerangkan bahwa telah ada usaha dari keluarga maupun saksi-saksi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat.
Downloads
References
Maulawy, M. W., & Hasbillah, A. U. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Karena Faktor Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 2721/Pdt. G/2023/Pa. Jbg). Journal Sains Student Research, 2(4), 907-916.um Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2008. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Huk
Wira, I. G. A. K. B., Putra, A., & Widiati, I. A. P. (2020). Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 305-309.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










