Analisis Putusan Majelis Hakim Dalam Tindak Pidana Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka Ringan, Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.B/2024/PN Bnj)

(1) * Dedek Harianto Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Asha Yatri Saragih Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Melva Simangunsong Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Nadila Septiani Ritonga Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum menjunjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pengeroyokan, yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan majelis hakim terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan ringan, berdasarkan Putusan Nomor 222/Pid.B/2024/PN Bnj. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dalam persidangan, sedangkan data sekunder berasal dari kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti medis, peran terdakwa, serta faktor lingkungan sebelum menjatuhkan vonis. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka tindak pidana serupa di masyarakat.


Keywords


Pengeroyokan, Tindak Pidana, Pasal 170 KUHP, Pengekan Hukum, Putusan Hakim, Luka Berat

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4024
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i1.4024 Abstract views : 129 | PDF views : 157

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Chainur Arrasjiid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Damang, Hak-hak Tersangka/ terdakwa secara umum dalam KUHAP, http://www.damang.web.id/2011/12/hak-hak-tersangka-terdakwa-secara-umum.html

Fahmy Danang Permadi, Pengeroyokan merupakan perbuatan kejahatan secara bersama-sama terhadap seseorang yang dapat mengancam nyawa. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/11415/2/BAB%20I.pdf

Kadek Velantika Adi Putra, Gede Made Swardhana, Sagung Putri M.E. Purwani, Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 170 KUHP

Muhammad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.

Muhammad Taufiq, Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11058/9896#

Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, Pasal 1 Ayat 3


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dedek Harianto, Asha Yatri Saragih, Melva Simangunsong, Nadila Septiani Ritonga, Parlaungan Gabriel Siahaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.