Peranan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Buruh Kerja Migran
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.3135Keywords:
Buruh Migran, Hukum Internasional, Perlindungan Hak, Implementasi, Kerjasama AntarnegaraAbstract
Migrasi tenaga kerja telah menjadi fenomena global yang signifikan, dengan jutaan buruh migran meninggalkan negara asal mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Namun, buruh migran sering kali menghadapi berbagai permasalahan dan eksploitasi, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi. Hukum internasional memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan hak-hak buruh migran.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum internasional dalam perlindungan buruh migran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber, termasuk instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, dan studi kasus dari berbagai negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah menyediakan instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) dan Konvensi-konvensi ILO. Namun, implementasi dan penegakan hukum internasional di negara-negara masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kurangnya komitmen dari beberapa negara.Studi kasus di berbagai negara menunjukkan variasi dalam perlindungan hukum bagi buruh migran. Beberapa negara berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Indonesia dan Filipina. Namun, negara lain seperti Arab Saudi masih menghadapi banyak kendala dalam melindungi hak-hak buruh migran.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak buruh migran, namun implementasi dan penegakannya masih perlu diperkuat. Diperlukan kerjasama antarnegara, komitmen internasional yang kuat, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas institusional dan sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi buruh migran di seluruh dunia.
Downloads
References
Anam, H. (2014). ASWAJA Dan NKRI: Upaya Mempertahankan NKRI melalui Aswaja. Islamuna: Jurnal Studi Islam, 1(2).
Ariani, I., & DARWANTO, D. (2013). Peran Dan Faktor Pendorong Menjadi Tenaga Kerja Wanita (Studi Kasus Di Kabupaten Demak) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Azmy, A. S. (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Castles, S., & Miller, M. J. (2009). The Age of Migration: International Population Movements in the Modern World. Palgrave Macmillan.
Hadji, K., Angelica, D., Nisfah, E. L., Maharani, E. S., Nayla, H. A., & Oktaviana, C. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 25-33.
International Labour Organization. (1949). Migration for Employment Convention (Revised), 1949 (No. 97). Diakses dari: https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE
International Labour Organization. (1975). Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention, 1975 (No. 143). Diakses dari: https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE
International Labour Organization. (2015). ILO Global Estimates on Migrant Workers: Results and Methodology. International Labour Office.
Khan, M. (2019). Reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi: Dampaknya terhadap perlindungan buruh migran. Middle East Studies Quarterly, 12(3), 112-125.
Noor, A. (2017). Perjanjian bilateral dan perlindungan buruh migran: Studi kasus Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 5(2), 45-58.
Pilendia, D. (2020). Pemanfaatan Adobe Flash Sebagai Dasar Pengembangan Bahan Ajar Fisika: Studi Literatur. Jurnal Tunas Pendidikan, 2(2), 1-10.
Ruhs, M., & Anderson, B. (2010). Who Needs Migrant Workers? Labour Shortages, Immigration, and Public Policy. Oxford University Press.
Santos, J. (2018). Sistem perlindungan buruh migran di Filipina: Tinjauan kebijakan dan implementasinya. Philippine Journal of International Labor Studies, 7(1), 20-35.
United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. United Nations General Assembly.
United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Diakses dari: https://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CMW.aspx
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










