Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Gudang Baru dan Gudang Garam
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2668Keywords:
Merek, Gudang Garam, Gudang Baru, Sengketa MerekAbstract
Merek tidak hanyak berfungsi sebagai tanda yang dikenal oleh konsumen, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas produk atau jasa yang menunjukkan asal produk. Selain itu merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dan sebagai cara untuk mempromosikan perusahaan atau produsen. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek juga dikenal sebagai hak ekonomi. Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek dagang antara gudang baru dan gudang garam yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (Bahan Pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti artikel, buku dan sebagainya. Sengketa ini Dimulai adanya kemiripan merek antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana huruf-hurufnya tersusun, Selain ilustrasi merek yang ada, gaya penulisan, pengejaan, pelafalan, dan bahkan warnanya mirip, yaitu merah dan emas coklat. masih banyak lagi kemiripan antara Gudang Garam dan Gudang baru, yang menimbulkan terjadinya sengekta antara kedua belah pihak. Merek memungkinkan pelaku usaha membedakan produk atau jasa mereka secara kualitas serta keterjaminan orisinalitas suatu produk. Setelah mendaftarkan merek kepada DJKI, kepemilikan atas merek akan diakui. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa plagiarisme merek yang sudah terkenal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pemilik merek. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT. Gudang Garam karena adanya kemiripan antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Keputusan tersebut membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan menolak pendaftaran merek Gudang Baru di kemudian hari yang memiliki kemiripan atau kemiripan dengan Gudang Garam.
Downloads
References
Abrianti, R. P. (2016). Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt. Sus-Hki/2014 Tentang Persamaan Merek Dagang antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Jurnal Novum, 3(3), 58-68.
Denny, D., Liegestu, Y. P., Novika, N., & Patros, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia: Studi Putusan. Sapientia Et Virtus, 7(2), 148-163.
Dhafin, M., & Saptono, H. (2023). IMPLIKASI HUKUM KETIDAKPATUHAN GUDANG BARU TERHADAP PUTUSAN MA DALAM PERKARA SENGKETA MEREK DAGANG DENGAN GUDANG GARAM. Diponegoro Law Journal, 12(4).
Goesman, G., & Markoni, M. (2023). Trademark Infringement: An Analysis of the Gudang Garam versus Gudang Baru Case and Its Global Implications. Rechtsidee, 12(2).
Hajizi, M. I. (2019). Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek gudang garam dan gudang baru (studi kasus Putusan Nomor 104 PK/Pid. Sus/2015) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Sumanti, J. J. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. LEX PRIVATUM, 10(2).
Tumanggor, D. B., Saidin, O. K., Leviza, J., & Sukarja, D. (2022). Kepastian Hukum Perlindungan Merek Dagang Terkenal Dalam Persaingan Industri Consumer Goods (Study Kasus Gudang Garam VS Gudang Baru). Engineering and Technology International Journal, 4(03), 185-193.
Wibisono, W. A. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek Vans OFF The Wall Terhadap Merek Vans OFF The Top. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 76-98.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










