Analisis Terhadap Penutupan Tiktok Shop di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2658Keywords:
Hukum, Tiktok Shop, Perdagangan, UMKMAbstract
Indonesia itu sendiri merupakan negara yang masih dikategorikan sebagai negara yang masih berkembang sehingga secara pendidikan dan teknologi masih belum begitu maksimal seperti negara-negara yang sudah maju. Indonesia masih melakukan inovasi dalam segala bidang terutama dalam bidang hukum. Tentunya di Indonesia tetap ada masalah-masalah terutama dalam perekonomian yang masih belum begitu maju dibandingkan negara-negara yang lain. Disini peneliti akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kasus ditutupnya tiktok shop di Indonesia dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap tiktok shop dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dikarenakan tiktok shop ini sangatlah membantu UMKM di Indonesia agar lebih maju lagi. Tiktok shop ditutup dengan alasan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Maka karena itu tiktok ditutup dikarenakan tiktok shop merupakan sosial media yang dilarang untuk melakukan sebuah transaksi melainkan hanya diperizinkan untuk mempromosikan barang-barang. Sehingga tiktok melakukan sebuah kolaborasi dengan tokopedia untuk membuka kembali tiktok shop di Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Indonesia itu akan lebih maju dengan perdagangan yang lebih maju.
Downloads
References
Agus Setiawan, “Keluhan Pedagang Online Gagara TikTok Shop Ditutup: Banyak Pengangguran“ https://www.viva.co.id/bisnis/1644251-keluhan-pedagang-online-gagara-tiktok-shop-ditutup-banyak-pengangguran
BBC News Indonesia,”TikTok Shop ditutup, pedagang dan affiliator kecewa: 'Saya sedih banget, sekarang jadi pengangguran'” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n8032p80zo
Elsa Catriana, “Kemendag “Buka-bukaan” Alasan Kasih Izin TikTok Shop Kembali Dibuka” https://money.kompas.com/read/2023/12/20/140000526/kemendag-buka-bukaan-alasan-kasih-izin-tiktok-shop-kembali-dibuka
Fransiska Ninditya, “Pembukaan kembali TikTok Shop beri dampak positif bagi UMKM Indonesia” https://www.antaranews.com/berita/3870594/pembukaan-kembali-tiktok-shop-beri-dampak-positif-bagi-umkm-indonesia
Max Ki, “TikTok Shop Resmi Tutup: Layanan TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB” https://umsu.ac.id/berita/tiktok-shop-resmi-tutup-layanan-tiktok-shop-ditutup-hari-ini-pukul-17-00-wib/ .
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Rasmilawanti Rustam, “Siap-siap! Tiktok Shop Bakal Buka Lagi Tanggal 12 Desember Besok” https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7083231/siap-siap-tiktok-shop-bakal-buka-lagi-tanggal-12-desember-besok
Tiktok, “Mengupas Mitos dan Fakta Tentang TikTok, dari Kantor Pusat Hingga Penyimpanan Data https://newsroom.tiktok.com/in-id/mengupas-mitos-dan-fakta-tentang-tiktok-dari-kantor-pusat-hingga-penyimpanan-data.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










