Analisis Yuridis Penggunaan Animasi Kartun DC Comics Sebagai Merk di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2496Keywords:
Penggunaan, Animasi, MerekAbstract
Permasalahan merek di Indonesia terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap merek terkenal. Salah satunya adalah gugatan sengketa merek antara DC Comics dan PT. Markus femme makmour. DC Comics, penerbit buku komik Amerika , menggugat PT. Marxing Fam Makmur adalah produsen wafer coklat lokal bernama Superman Wafers, yang berbasis di Surabaya selama perselisihan mengenai merek Superman. DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Markus Femme Makmur mengklaim kepemilikan Superman, Logo S, merek Superman, dan lukisan. Penggugat meminta pengadilan menyatakan merek Superman dengan nomor registrasi IDM000374438 dan IDM000374439 didaftarkan dengan itikad buruk atas nama PT Marxing Fam Makmur. Penggugat meminta pembatalan merek dagang Superman. Yang menjadi pertanyaan dalam kajian ini adalah bagaimana menerapkan prinsip itikad baik pada unsur passing off merek lain (membonceng ketenaran), meskipun tidak berada pada kelas produk yang sama. Bagaimana doktrin pengenceran merek dagang berlaku pada sengketa hak merek terkenal yang melibatkan pembatasan merek dagang terkenal dan kesetaraan secara substansi dan/atau keseluruhannya, dan pemilik kartun terkenal Superman Apa itu Bench of Justice's analisis terkait penerapan doktrin teritorial Pasal dalam kasus DC Comics yaitu Pendaftaran Ikon Superman oleh PT. Putusan MA Markus Fam Makmur Nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018?Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder sebanyak. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penelusuran literatur diperoleh buku, jurnal, peraturan, dokumen dari beberapa publikasi yang relevan dan akan relevan dengan permasalahan yang diteliti, arsip, peraturan yang berlaku, dan penelitian terdahulu. Hasil telah dibaca. Penerapan aturan itikad baik terhadap penyajian yang keliru dimaksudkan untuk meyakinkan konsumen bahwa barang yang mereka beli berasal dari perusahaan pemilik merek tersebut. Perlindungan hukum terhadap merek dari penyalahgunaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia tidak diatur secara khusus dalam undang-undang merek Indonesia atau merek terkenal. Karena penyalahgunaan merek biasanya hanya diketahui dalam sistem hukum umum perusahaan ternama. Merek dagang terkenal yang sudah memiliki reputasi baik. Terkait pasal tersebut, Pasal 21, Pasal 100, pencantuman dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Nomor 20 Tahun 2016 terdapat dalam Pasal. Merek dagang dan indikasi geografis yang disebutkan secara langsung. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 21 ayat (1 huruf b,c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencairan yang terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1105 K/Pdt.SusHKI/. Tahun 2018 tidak diatur secara tegas dalam pertimbangan hukum karena tidak beralasan, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) sehingga pada prinsipnya tidak disidangkan. Tanggal 27 Mei 2020, Putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst memulai upaya hukum kembali oleh DC Comics, pemberian lisensi DC Comics pada tahun Selesai. Gugatan terhadap PT. Firma Marxim Makmur menyatakan, Merek milik terdakwa didaftarkan dengan itikad buruk sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Ayat 3 UU Merek.
Downloads
References
alter J. Derenberg, “The Problem of Trademark Dilution and the Antidilution Statutes”, California Law Review 44, Issue 3, (1956): p. 448
Dwi Agustine Kurniasih, “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi)”, Media HKI Buletin Informasi dan Keragaman HKI, V No. 6, (2008): p. 3.
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1 (2021).
Rahmat Ramadhani, “Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission”, IJRS: International Journal Reglement & Society 1, No. 2, (2020): p. 33.
Rahmat Ramadhani, “Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional”, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 1, No. 1, (2020): p. 2
Rahmi Jened, Hak Kekayaan Intelektual: Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Surabaya: Airlangga Universiti Press, (2007), p. 160-16.
Robert G Bone, “Schecter’s Ideas In Historical Context and Dilution Rocky Road”, Santa Clara High Technology Law Journal 24 Issue 3, (2008): p. 470.
Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Bandung, Alumni, (1977), p. 106.
Zainuddin dan Rahmat Ramadhani, “The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2, (2021): p. 244
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










