Pentingnya Pemahaman Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi para Pelaku Bisnis Online di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2426Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Bisnis, E-Commerce, Hukum Bisnis, IndonesiaAbstract
Perkembangan globalisasi yang begitu cepat dan massive berdampak kedalam berbagai aspek kehiudpan, salah satunya aspek ekonomi. Mudahnya mengakses internet dengan cepat dan mudah melahirkan sarana bisnis baru yang menjanjikan yaitu e-commerce. Kemudahan bertransaksi dan memilih barang dengan pilihan yang beragam dan variatif yang berjumlah ratusan bahkan ribuan membuka peluang pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam bisnis online ini. Hal ini mengakibatkan bawha pemahaman pelaku bisnis online terhadap pemahaman hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normative dengan bahan primer buku dan peraturan perundang-undangan tentang hak kekayanan intelektual dan hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif analitik dimana pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan. Hak kekayaan intelektual merupakan hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industrial. Hak kekayaan intelektual memiliki hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain dengan hukum bisnis. Hal ini disebabkan karena melalui bisnis, hak kekayaan intelektual bisa merasakan manfaat ekonomisnya, dan melalu hak kekayaan intelektual, bisnis dapat dijalankan tanpa rasa takut telah melanggar hukum. Pemahaman hak kekayaan intelektual bagi para pelaku bisnis online sangatlah penting karena dapat memberikan dampak positif seperti dapat menarik keuntungan sebesar-besarnya melalui karya karena telah dilindungi oleh hukum sehingga dapat berjualan dan menikmati hasil ekonomis dengan perasaan lega, juga menghindari terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang berdampak buruk bagi bisnis yang dijalankan.
Downloads
References
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Persepektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 305.
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 304.
BRI, D. (2024, April 28). Ketahui Perkembangan E-Commerce di Indonesia : Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya. Diambil kembali dari https://developers.bri.co.id/id/news/ketahui-perkembangan-e-commerce-di-indonesia-pengertian-jenis-dan-manfaatnya
Fidrya, T. (2024, April 28). Pentingnya HKI terhadap Bisnis yang Dijalankan. Diambil kembali dari https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/pentingnya-hki-terhadap-bisnis-yang-dijalankan.html
Idayanti, S. (2020). Hukum Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.
KBBI. (2024, April 28). Globalisasi. Diambil kembali dari https://www.kbbi.web.id/globalisasi
KOMINFO. (2024, April 28). Transaksi E-Commerce Lampaui Rp 266 Triliun, Pemerintah Gencarkan E-Smart IKM. Diambil kembali dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/37695/transaksi-e-commerce-lampaui-rp-266-triliun-pemerintah-gencarkan-e-smart-ikm/0/berita#:~:text=Menurut%20data%20Bank%20Indonesia%20(BI,2020%20mencapai%20Rp266%2C3%20triliun
Latfiani, D. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai Hak Benda bagi Hak Cipta atau Merk Perusahaan . Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 72.
Nurhaidah, M. I. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 4.
Nurhaidah, M. I. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 5.
OJK. (2024, April 28). Kelebihan dan Kekurangan Belanja Online. Diambil kembali dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20608
Rachman, A. (2024, Arpil 28). BI Bilang Transaksi E-Commerce RI di 2023 Capai Rp 453,75 T. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240117161550-37-506662/wow-bi-bilang-transaksi-ecommerce-ri-di-2023-capai-rp-45375-
Ramadhani, F. (2024, April 28). Ini 5 Faktor Pesatnya Perkembangan E-Commerce di Indonesia. Diambil kembali dari https://compas.co.id/article/perkembangan-e-commerce/
Saleh, I. (1990). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










