Analisis mengenai Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2403Keywords:
Sengketa Merek Dagang, Hukum Merek Dagang, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan perdebatan yang kompleks dalam ranah hukum merek dagang di Indonesia. Logo tersebut telah menjadi simbol ikonik bagi kota Jakarta, sementara Mall Grand Indonesia mengklaim hak atas penggunaannya sebagai bagian dari identitas merek mereka. Analisis mendalam atas kasus ini memerlukan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip hukum merek dagang, perlindungan hukum terhadap simbol-simbol publik, dan pertimbangan etis dalam penggunaan simbol-simbol budaya. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan tinjauan holistik tentang kasus sengketa ini, menggali aspek-aspek hukum, budaya, dan ekonomi yang terlibat. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang serta implikasinya terhadap perkembangan hukum merek dagang di Indonesia
Downloads
References
Asyura, A. (2021). "Perdebatan Merek Tugu Selamat Datang, Mall Grand Indonesia, dan Ombudsman DKI Jakarta." Tirto.id. [Online]. Tersedia: https://tirto.id/perdebatan-merek-tugu-selamat-datang-mall-grand-indonesia-dan-ombudsman-dki-jakarta-gaT4
Budi, A. (2019). "Tugu Selamat Datang vs Mall Grand Indonesia: Siapa yang Berhak?" Jakarta Globe. [Online]. Tersedia: https://jakartaglobe.id/context/tugu-selamat-datang-vs-mall-grand-indonesia-siapa-yang-berhak
Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian dan Tujuannya (kompas.com)
Kusuma, A. (2019). "Mall Grand Indonesia vs Tugu Selamat Datang: Analisis Konflik Identitas dalam Merek Dagang." Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 45-62.
Kusuma, A. (2020). "Menggugat Grand Indonesia, Anies Yakin Tugu Selamat Datang Kembali ke Warga DKI." CNN Indonesia. [Online]. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200921113912-20-547679/menggugat-grand-indonesia-anies-yakin-tugu-selamat-datang-kembali-ke-warga-dki
Pratama, B., & Wijaya, D. (2020). "Perbandingan Perspektif Hukum Merek Dagang dalam Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 102-118.
Setiawan, F. (2018). "Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia: Tinjauan Hukum Kontrak dan Hak Cipta." Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 77-91. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4862putusan_35_pdt.sus-hki_hak_cipta_2020_pn_jkt.pst_20221223083337.pdf (pdb-lawfirm.id)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










