Pertangungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Polri di Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2386Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota PolriAbstract
Di Indonesia permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat dan menghawatirkan akan membahayakan nyawa orang “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menggantikan “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 “, telah diatur mengenai larangan penggunaan Narkotika yang dilakukan tanpa izin. Dalam hal penyalahgunaan Narkotika sudah ada hukumnya aparat penegak hukum yang menangani salah satunya yaitu polisi. Polisi sebagai eksekutor dan penegak hukum mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah serta memberantas tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia “. Dimana anggota polisi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Apakah mekanisme proses hukumnya? dan apa pertanggungjawaban pidana anggota polisi siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika? Penulis menggunakan hukum yuridisnormatif metode dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses hukum untuk aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkotika serupa dengan keadilan bagi masyarakat biasasudah sesuai dengan KUHAP, bedanya kalau ada proses diinternal kepolisian. Polisi harus menimbangkan profesi sebagai penegak hukum dalam memberatkan.
Downloads
References
Amalia Bhakti Jaya,”Pengertian Penyidikan”.Hal 144
Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Hasan, Zainudin, and Devi Firmansyah. 2020. “Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. “Pranata Hukum15(2):221-37
Hasan, Zainudin, Raissa Afni Martinauva, Kartika Kartika, Habib Shulton Asnawi, And Uswatun
Hasan, Zainudin. 2018. “PertanggungjawabanPidana Terhadap Pelaku Penyalahan Narkotika Yang Dilakukan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. “Pranata Hukum13(2):521980
Hukumonline.com “proses hukum oknum polisi yang melakukan tindak pidana”
Pandiangan, Hendri Jayadi, and Poltak Siringoringo.”Bahaya Narkoba dalam prefektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia
Peraturan.go.id “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi etik”
Simanungkalit, Parasian, “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Pengguna Narkoba Di Indonesia. “Yustisia Jurnal Hukum 1.3 (2012)
Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










