Pertangungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Polri di Bandar Lampung

Authors

  • Farhad Amalias K Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Mayang Duwi Lestari Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Jessline Clarisa Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Fariq Akbar Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2386

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Polri

Abstract

Di Indonesia permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terus meningkat dan menghawatirkan akan membahayakan nyawa orang “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menggantikan “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 “, telah diatur mengenai larangan penggunaan Narkotika yang dilakukan tanpa izin. Dalam hal penyalahgunaan Narkotika sudah ada hukumnya aparat penegak hukum yang menangani salah satunya yaitu polisi. Polisi sebagai eksekutor dan penegak hukum mempunyai tugas menjaga keamanan dan mencegah serta memberantas tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam “Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia “. Dimana anggota polisi melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Apakah mekanisme proses hukumnya? dan apa pertanggungjawaban pidana anggota polisi siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika? Penulis menggunakan hukum yuridisnormatif metode dan menggunakan data wawancara sebagai data pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa proses hukum untuk aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkotika serupa dengan keadilan bagi masyarakat biasasudah sesuai dengan KUHAP, bedanya kalau ada proses diinternal kepolisian. Polisi harus menimbangkan profesi sebagai penegak hukum dalam memberatkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia Bhakti Jaya,”Pengertian Penyidikan”.Hal 144

Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.

Hasan, Zainudin, and Devi Firmansyah. 2020. “Disparitas Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. “Pranata Hukum15(2):221-37

Hasan, Zainudin, Raissa Afni Martinauva, Kartika Kartika, Habib Shulton Asnawi, And Uswatun

Hasan, Zainudin. 2018. “PertanggungjawabanPidana Terhadap Pelaku Penyalahan Narkotika Yang Dilakukan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. “Pranata Hukum13(2):521980

Hukumonline.com “proses hukum oknum polisi yang melakukan tindak pidana”

Pandiangan, Hendri Jayadi, and Poltak Siringoringo.”Bahaya Narkoba dalam prefektif Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengembangan Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Generasi Muda Indonesia

Peraturan.go.id “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no 7 tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan komisi etik”

Simanungkalit, Parasian, “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Pengguna Narkoba Di Indonesia. “Yustisia Jurnal Hukum 1.3 (2012)

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Amalias K, F., Lestari, M. D., Clarisa, J., & Akbar, F. (2024). Pertangungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anggota Polri di Bandar Lampung. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 342–348. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2386

Issue

Section

Articles

Citation Check