Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membangun Karakter Anak Bangsa
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2368Keywords:
Pendidikan, Anti Korupsi, BangsaAbstract
Pendidikan merupakan wadah pengembangan potensi manusia dalam meningkatkan kecerdasan yang berdasarkan pada kesesuaian Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pendidikan yang di ajarkan yaitu mengenai pendidikan anti korupsi yang dimana hal ini mengacu pada tata cara pengelolaan sistem pendidikan nasional untuk mengembangkan budaya anti terhadap korupsi melalui lembaga pendidikan yang sejalan dengan visi dan misi pendidikan nasional, yang di jelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi secara sistematis menurut sistem yang sudah ada, karena saat ini perilaku korupsi belum dapat di hentikan secara maksimal. Pendidikan anti korupsi mempunyai peran penting dalam membentuk karakter dan integritas anak bangsa. Urgensi pendidikan anti korupsi menjadi hal yang menonjol ditengah kerumitan tantangan korupsi dan memerlukan partisipasi masyarakat, serta institusi. Pendidikan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi, melainkan juga merupakan instrumen untuk membentuk karakter agar tidak memiliki sifat korupsi. Karena dengan pendidikan anti korupsi anak bangsa dimasa yang akan datang akan terhindar dari budaya korupsi yang ada.
Downloads
References
Agung, Ventania Gusti Amelza. "Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Proyek Lampu Jalan Di Lampung Selatan Sehingga Mengakibatkan Kerugian Pada Negara." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6.2 (2021): 283-301. Halaman 286
Aziza, S. N. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46-54, hal 52
Aziza, Sofi Nur. "Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa." JUSTICES: Journal of Law 1.1 (2022): 46-54.
Cahyadi, H. (2017). Paideia: Mendidik Negarawan Menurut Platon. PT Kanisius. Hal 20
Handoyo, Eko, and Martien Herna Susanti. "Dampak korupsi melalui pendidikan anti korupsi dalam membentuk generasi muda yang jujur dan berintegritas di SMA Semesta Kota Semarang." Jurnal Abdimas 18.1 (2014). Halaman 24-25
https://nuansa.nusaputra.ac.id/2021/10/26/5-peran-mahasiswa-dalam-masyarakat-calon-maba-harus-tahu/
Karim, A. (2023). Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi Melaui Pendidikan Antikorupsi Di Perguruan Tinggi. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 4(2), 25-49, opcit Suryani, I. (2013). Penanaman nilai anti korupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. Jurnal Visi Komunikasi/Volume XII, 314 Halaman 34
Pendidikan Anti Korupsi: Mengembangkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini. N.p., PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024. Halaman 3-4
Pendidikan Antikorupsi: Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik. N.p., Sinar Grafika, 2022.
Penguatan Nilai Anti Radikalisme Dan Anti Korupsi dalam Pembelajaran di Satuan Pendidikan Dasar. N.p., Cipta Media Nusantara. Hal 112.
Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tipikor - Damera Press. N.p., Damera Press, 2023.
Sakinah, Nuzus, and Nurhasanah Bakhtiar. "Model pendidikan anti korupsi di sekolah dasar dalam mewujudkan generasi yang bersih dan berintegritas sejak dini." El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education 2.1 (2019): 39-49.
Setiawan, Agus. "Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pembentukan Karakter, Perilaku Individu Melalui Potensi Mahasiswa Diperguruan Tinggi." Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran 1.01 (2023): 01-09.
Strategi Pemberantasan Korupsi: Buku Pendidikan Antikorupsi. N.p., Penerbit Pustaka Rumah C1nta. Halaman 21
Strategi Pendidikan Antikorupsi. N.p., CV. Bintang Semesta Media, 2023. Hal 3-4
Widyaningrum, Hesti, et al. "Pendidikan Anti Korupsi Bagi Pelajar." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ 3.1 (2020): 27-32. Halaman 28-29
Yunus, S. P., & Fadli, H. S. Pendidikan Antikorupsi. Penerbit Adab. Hal 07
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










