Upaya Hukum Gugatan Hak Asuh Anak oleh Suami yang Disebabkan Istri Berpindah Agama (Studi Putusan Nomor 1189/Pdt.G /2023/PA.Tnk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2151Keywords:
Upaya Hukum, Gugatan, Hak Asuh, Anak, Berpindah Agama.Abstract
Perpindahan agama yang dibahas dalam penelitian ini adalah perpindahan agama Islam keagama non Islam yang disebut sebagai Murtad. Berdasarkan fiqih Islam, dalam hal salah satu pihak murtad setelah perkawinan dilaksanakan secara Islam, maka dari itu pada saat yang sama perkawinan telah rusak (fasakh). Hal tersebut berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana upaya hukum gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk? dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Upaya hukum gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk adalah untuk mendapatkan hak asuh anak dengan catatan bahwa ibu yang telah berpindah agama pada hakikatya tetap memiliki hak untuk mengasuh anak yang masih dibawah umur pasca perceraian, karena dalam hukum nasional tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait dengan murtadnya seseorang dapat kehilangan hak untuk mengasuh anak pasca perceraian. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan hak asuh anak oleh suami yang disebabkan istri berpindah agama berdasarkan Putusan Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk adalah Anak Pemohon dalam pengasuhan Pemohon. Maka pada persidangan Tanggal 14 Agustus 2023 Pemohon menyatakan secara lisan mencabut permohonan. Menimbang bahwa karena permohonan pencabutan perkara sebelum gugatan dibacakan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 271 Rv, maka permohonan Pemohon dapat diterima. Menimbang bahwa meskipun permohonan Pemohon dicabut oleh karena perkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon.
Downloads
References
Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Bernard L.Tanya dkk. 2010. Teori Hukum. Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.
John Rawls. 2006. A Theory of Justice, London: Oxford University press, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mufidah Ch. 2013. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. UIN Maliki Press, Malang.
Muhammad Abdul Kadir. 1990. Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sri Muliati Abdullah. 2010. Studi Eksplorasi Tentang Peran ayah Dalam Pengasuhan Anak Usia Dini, Jurnal Spirit, Vol 1. No.1 Desember 2010.
Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










