Mengungkap Penemuan Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain
DOI:
https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i2.2613Keywords:
Kebudayaan, Bangsa Indonesia, Negara lainAbstract
Negara Indonesia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman budaya. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari ribuan. Indonesia dihuni oleh masyarakat yang memiliki suku, ras, agama, dan etnis yang berbeda-beda yang membuat Indonesia memiliki keberagaman budaya. Namun, keberagaman tersebut dapat menjadi ancaman, tantangan, dan gangguan bagi Indonesia. Seperti adanya pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain serta perlindungan hukum terhadap budaya bangsa Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan berbagai referensi baik sumber primer dan sekunder yang relevan dengan penguatan budaya Indonesia. Artikel ini dapat menjadi gambaran lebih jauh bagi masyarakat untuk memahami persoalan pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain.
Downloads
References
Abdullah, I. (2003). Politik Bhinneka Tunggal Ika dalam Keberagaman Budaya Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya, V (2), 1-13.
Brata, I. B. (2016). Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa. Jurnal Bakti Saraswati , V (1), 9-16.
Eva Juliana Purba, A. K. (2020). Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda. Jurnal of International Law , I (1), 90-117.
Fadjar Ramdhani Setyawan, S. Y. (2021). Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisonal dengan Teori Ajaran Cita Hukum. Jurnal Hukum dan Syari'ah, XIII (1), 126-139.
Febriantini, K. D. (2022). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Diklaim Oleh Negara Lain. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, X (3), 206-213.
Fitri Lintang Sari, F. U. (2022). Nilai- Nilai Sila Persatuan Indonesia Dalam Keberagaman Kebudayaan Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, XI (1), 79-85.
I Made Lanang Sudarmayana, D. G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Indonesia Guna Menanggulangani Klaim Dari Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Internasioanl. Jurnal Komunikasi Hukum, VIII (2), 719-730.
Mahdayeni, M. R. (2019). Manusia dan Kebudayaan. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, VII (2), 154-165.
Muthia Aprianti, D. A. (2022). Kebudayaan Indonesia di Era Globalisasi terhadap Identitas Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan, VI (1), 996-998.
Priscilia Sakul, Y. O. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia Ditinjau dari Perseptif Hukum Internasional. VIII (3), 184-192.
Sarah Lestari Tampubolon, N. M. (2023). Hubungan Indonesia Dengan Malaysia Terkait Adanya Lagu Hello Kuala Lumpur Serta Pengklaiman Warisan Budaya Lainnya Terhadap Hubungan Bilateral Kedua Negara Tersebut. Journal of Law , II (3), 33-40.
Shafira Nur Annisa, N. L. (2023). Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorog. Jurnal Hukum dan HAM , II (12), 1139- 1148.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to IJEDR: Indonesian Journal Of Education And Development Research a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










