Perlindungan Hukum Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Dalam Harta Gono Gini Menurut Hukum Perdata

(1) * Tessa Lonika Simanullang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Deo Agung Haganta Barus Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Bella Ayu Anzalia Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Eirene Dahlia Sidabutar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Friska Lorentina Purba Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(7) Sri Hadiningrum Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tugas Mini Riset Kelompok 4 dari Kelas C PPKn 2022 ini berjudul: Perlindungan Hak Hukum Waris Anak di luar Perkawinan dalam Harta Gono Gini Menurut Hukum Perdata". Mini Riset ini meneliti tentang Bagaimana Kedudukan anak luar perkawinan dalam Pewarisan menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Adapun tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan atas hak gono gini seorang anak di luar Perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Perdata. Mini Riset ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif (Empiris). Teknik Pengumpulan data Melalui wawancara, dokumentasi dan sumber data yang diambil dari masyarakat untuk mengetahui bagaimana kedudukan seorang anak di luar kawin.


Keywords


Hak Waris, Hukum Perdata, Anak Di Luar Perkawinan

   

DOI

https://doi.org/10.57235/hemat.v1i2.2739
      

Article metrics

10.57235/hemat.v1i2.2739 Abstract views : 175 | PDF views : 145

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alexander, O. (2019). Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 16(01), 113-129.

Dalise, W. K. (2019). Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 7(2).

Kuspraningrum, E. (2006). Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 25-32.

Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8):2463–78.

Nagara, B. (2016). Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 5(7).

Rahajaan, J. A., & Niapele, S. (2021). Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah Di Indonesia. PUBLIC POLICY; Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis, 2(2), 258-277.

Ridwan1, M. Hum. Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, S.H., and M. Hu.Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H. n.d. Hukum Adat

Rochaeti, E. (2013). Analisis Yuridis tentang Harta Bersama (gono gini) dalam perkawinan menurut Pandangan Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 650-661.

Safira, Martha E. 2017. HUKUM PERDATA. Pertama. Edited by S. H. Nata. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal YUDISIA 7(2):412–34.

Setiyono, Gentur Cahyo, Lindu Ardjayeng, Mamik Sulistiowati, Fakultas Hukum, and Universitas Kadiri. 2010. “Luar Perkawinan Dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang.”

Singal, E. C. (2017). Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimn, 6(5).

Solikin, N., & Saidah, L. (2021). Hak Keperdataan Anak Luar Kawin:: Kajian Terhadap Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (Pmk) Nomor 46/Puu-Viii/2010. Al'Adalah, 24(2), 129-138.

Sujana, I. Nyoman. 2015. Kedudukan Hukum Anak ROM.Pmd.

Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas.

Wetboek Burgerlijk. 2014. Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA. Jakarta Timur: PT Balai Pustaka (Persero).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Tessa Lonika Simanullang, Deo Agung Haganta Barus, Bella Ayu Anzalia, Eirene Dahlia Sidabutar, Friska Lorentina Purba, Parlaungan Gabriel Siahaan, Sri Hadiningrum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.