Juridical Analysis of the 2024 Election Dispute and Its Implications for Democratic Integrity

Rasji Rasji(1), Muhammad Fadloli(2), Tengku Amira Najla(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Popular sovereignty is usually explained in the constitution through the form of a popular government system or a democratic state. This means that the state in running its government follows the law (rule of law) and is not based solely on power without rules (authoritarian state). General elections are one of the main pillars of a healthy democratic system. This research is normative juridical legal research carried out by identifying and conceptualizing law as a real and functional social institution in real life. The approach used emphasizes empirical research by going directly into the field. The nature of this research is descriptive using a statutory approach and an analytical approach. As the holder of judicial power, the special judiciary must ensure the application of law and justice. The Special Election Court needs to have express authority to hear cases in its jurisdiction. It is necessary to consider whether a single body is in the capital city or per province. In the context of dispute resolution, there are also regulations regarding dispute resolution authority. This authority is not only limited to the jurisdiction of the judiciary, but is also given to parties who are mandated by statutory regulations to resolve disputes, both formally and informally. The same thing applies in resolving election disputes, where not only courts or judicial authorities have the authority to adjudicate, but also other institutions in accordance with applicable legal provisions.

Keywords


Juridical Analysis of the 2024 Election Dispute

References


A. Ubaedillah, & Abdul Rozak. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani’. ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Aris, M. S. (2022), Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional, 5:3 MI 473–506.

Armandz Muabezi, Z. (2007). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan.

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Avi-Yonah, R. S. (2005). The Cyclical Transformation of the Corporate Form: A Historical Perspective on Corporate Social Responsibility. Delaware Journal of Corporate Law, 30(1).

Bisariyadi, B., Triningsih, A., Rahmawaty, H., & Harumdani, W. (2012). Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu Di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 531-562.

Fajar, M., & Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Hamdan Zoelva. (2015). Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi oleh Heru Widodo. Sinar Grafika.

Jane Theresia Silaban, Yuwanto, & Lusia Astrika. (2013). Persepsi Mahasiswa FISIP UNDIP terhadap Demokratisasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Mahfud, M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miriam Budiardjo. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama.

Mukti, F., & Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Munir Fuady. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (Edisi kedua). Jakarta: Prenada Media Group.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Rajagukguk, E. (1999). Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Jurnal Hukum.

Rimdan. (2012). Kekuasaan Kehakiman: Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana.

Rois, I., & Herawati, R. (2018). Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu. Jurnal Mahkamah: Jurnal Penelitian Hukum, 7(2), 267.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Sri Soedewi Masjchoen dalam Salim HS. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.

Sugianto, I. C. (2018). Analisis Faktor Yang Berhubungan Dengan Dampak Penggunaan Media Sosial Oleh Remaja Di SMAN Kota Pasuruan. Universitas Airlangga.

Sulistyowati. (2005). Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Syahuri, T. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Jurnal Konstitusi, 2(1), 10.

Taofiqurrohman, M. M., Jayus, J., & Efendi, A. (2022). Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum Melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 18(3), 562.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 87 times
PDF Download : 173 times

DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2466

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Muhammad Fadloli, Tengku Amira Najla

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.