Analisis Peran Negara Dalam Kasus Kekerasan pada Anak di Nias Selatan

(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan

Abstract
Nias Selatan, sebagai bagian dari Kepulauan Nias, menghadapi krisis hak asasi anak yang kompleks, dengan berbagai permasalahan serius seperti terjadinya kekerasan yang mencakup eksploitasi & pernikahan dini pada anak. Kendala utama dalam penanganan kasus-kasus ini adalah keterbatasan sumber daya manusia dan profesional di sektor-sektor terkait, yang menyebabkan kebijakan perlindungan anak yang telah disusun secara nasional seringkali tidak dapat diterapkan dengan efektif di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dan studi pustaka, untuk mengeksplorasi bagaimana peran negara dalam mengatasi kekerasan terhadap anak di Nias Selatan, dengan menganalisis ketidakefektifan kebijakan yang ada. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya mengungkap realitas sosial yang kompleks dan menganalisis makna yang terkandung dalam kebijakan dan tindakan negara dalam perlindungan hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak di Nias Selatan terhambat oleh faktor-faktor struktural yang mendalam, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang di masyarakat setempat. Faktor-faktor ini tidak hanya mempengaruhi implementasi kebijakan, tetapi juga menciptakan tantangan besar dalam merancang program yang relevan dan efektif untuk melindungi anak-anak. Ketidakmampuan negara untuk mengatasi ketimpangan ini memperburuk situasi dan menempatkan hak-hak anak dalam posisi yang rentan.
Keywords
References
Bahter, Kumala Tesalonika. 2020. "Peranan UNICEF dalam Aspek Hukum Internasional terhadap Perlindungan atas Hak-Hak Anak." Lex Et Societatis, Jil. VIII/Tidak. 2 hal. 70-71.
Duha, D. (2023). Peran Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Menangani Kekerasan Terhadap Perempuan di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Panah Hukum, 2(1), 24-35.
Giddens, Anthony (1998) The Third Way: The Renewal of Social Democracy
Hadi, S., & Suyanto, B. (2018). Pengaruh Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Hak Anak di Wilayah Pedesaan. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 5(2), 45-58.
Hulu, K. I. (2018). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Education and Development, 5(1), 75-75.
Kementerian Kesehatan RI. (2022). Laporan Stunting dan Gizi Buruk di Wilayah Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI.
M. Ali Safa'at. (2012). Hukum Perlindungan Anak. Sinar Grafika, Jakarta
Muliawan, T., Kurniasih, D., & Prasetyo, R. (2021). Dinamika Sosial dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.
Priatiningsih, H. (2023). Perlindungan Hak Asasi Anak: Fondasi bagi Generasi Mendatang yang Unggul. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 02(09), 752-769.2.
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia. 54, 111-132.
Suyono, A., & Wahyuni, I. (2019). Pendidikan dan Pembangunan Sosial: Faktor-faktor yang Mempengaruhi Akses Pendidikan bagi Anak. Jurnal Sosial & Pendidikan, 7(1), 23-37.
UNICEF Indonesia. (2020). Laporan Perlindungan Anak: Tantangan dan Solusi dalam Pencegahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jakarta: UNICEF.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v3i1.5876
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Elisabeth Purba, Monica Hutabarat, Rizkita Sebayang, Sheshilia Damanik, Yanti Ambarita, Dewi Pika Lumban Batu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.